Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE
Majalah, Jurnal, Buletin  Universitas Indonesia Library
cover
Muchlas M Tahir
"Artikel ini mengulas tahapan distribusi logistik dan perilaku penyelenggara Pemilu dan antisipasi perilaku penyelenggara pada masa pandemi Covid-19. Metode penelitian ini, dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang mendeskripsikan kejadian dan peristiwa yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu khususnya pada tahapan distribusi logistik. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara dengan informan penyelenggara pemilu di Kabupaten Buton Tengah. Aktivitas analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil analisis dan diskusi/pembahasan menunjukkan bahwa terdapat sejumlah permasalahan terkait logistik pemilu yang tiba tidak tepat waktu pada saat penjemputan, tidak semua jenis logistik tiba di tempat, logistik tiba hanya sebagian saja sehingga hal tersebut memperlambat kinerja aparatur penyelenggara pemilu dan relawan yang bertugas meskipun pada akhirnya dapat diatasi oleh penyelenggara pemilu sehingga pemilihan umum dapat dilaksanakan. Dari aspek kontrol politik tidak ditemukan keterlibatan aktif anggota dewan dan tokoh masyarakat dalam pendistribusian logistik. Dari aspek kontrol organisasi menunjukkan pengawasan internal KPU Kabupaten Buton Tengah dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah dan TIM yang berasal dari luar KPU seperti Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan pihak Kepolisian. Kemudian dari aspek profesionalisme menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu dan relawan demokrasi memiliki kinerja yang baik dan sudah dapat dikatakan profesional. Namun, kelemahannya adalah karena kekurangan personel. nantinya implementor perlu menjaga sarana dan prasarana sesuai dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 mulai dari sterilisasi tempat pemungutan suara, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker atau face shield, menyediakan handsanitizer/tempat cuci pada TPS dan menerapkan social distancing pada saat pemungutan suara."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Silalahi, Wilma
"Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 akibat pandemi covid-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional, harus dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin sistem politik pemilu di Indonesia tetap menciptakan sistem demokratisasi dalam Pemilihan sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Penundaan Pemilihan serentak tahun 2020 dilakukan sebagai bentuk nyata bahwa apabila Pemilihan serentak tahun 2020 tetap akan dilaksanakan, dampak yang paling terkena adalah masalah kesehatan. Oleh karena itu, metode yang digunakan untuk mengkaji permasalahan ini adalah metode normatif analisis atau disebut juga penelitian doktrinal, yang menyatakan bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang. Melalui kajian penelitian ini diharapkan, Pemerintah segera menyusun regulasi baru yang mengakomodir terjadinya force majeure seperti bencana nonalam. Penundaan Pemilihan lanjutan dapat dipergunakan sebagai kontrol atau persiapan terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai perangkat penunjang aktivitas Pemilihan di tengah pandemi covid-19 serta dapat sebagai kontestasi politik sekaligus sebagai momentum terhadap perbaikan sistem Pemilihan oleh pemerintah. Selain itu, Penundaan Pemilihan lanjutan tahun 2020 sangat tepat dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa, lebih berharga masalah kesehatan dan nilai keselamatan manusia daripada sebuah nilai Pemilihan serta hal ini sudah sesuai dengan perintah konstitusi sesuai dengan prinsip Salus populi suprema lex esto."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Mokhammad Samsul Arif
"Indonesia pada 9 Desember 2020 akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). Berbeda dengan Pemilu Serentak yang mengalami kenaikan angka partisipasi, Pilkada Serentak 2020 dibayangi oleh rendahnya minat masyarakat untuk datang ke TPS karena Pilkada dilaksanakan ditengahdi tengah Pandemi Covid-19. Kendati demikian, KPU tetap optimis jika partisipasi pada Pilkada nanti tetap tinggi sehingga KPU berani memasang target angka partisipasi sebesar 77,5%. Untuk mewujudkan optimisme tersebut diperlukan sebuah strategi untuk mendongkrak minat pemilih. Strategi tersebut antara lain pertama, menyusun strategi komunikasi dan teknis guna mendorong minat serta memberi kemudahan pelayanan pemberian suara. Kedua, penyelenggara dapat memaksimalkan sosialisasi secara daring dengan platform berbagai bentuk media sosial. Ketiga, penyelenggara memberikan insentif kepada pemilih dengan pemberian masker saat pemilih datang ke TPS sebagai bentuk kepedulian penyelenggara atas jaminan kesehatan setiap pemilih."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Wildhan Khalyubi
"Penelitian ini mengkaji tentang pendistribusian logistik penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi Covid-19 melalui paradigma manajemen krisis logistik dengan memadukan data Covid-19 di Kota Depok. Sebagai mana yang diketahui bahwasanya Covid-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Sehingga Pilkada kali ini merupakan Pilkada dalam keadaan bencana non-alam. Pandangan Keegan, Beamon, menjadi landasan penelitian ini, terutama dalam menentukan daerah prioritas untuk pendistribusian logistik pemilihan di Kota Depok. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dipadukan dengan pendekatan studi literatur relevan dan memadukan paradigma kelembagaan penyelenggara pemilihan dalam pendistribusian logistik dengan manajemen krisis logistik, baik itu dari perspektif logistik kemanusian hingga pendistribusian secara klaster. Hasilnya ialah terdapat beberapa kecamatan prioritas dalam pendistribusian logistik seperti Kecamatan Cinere, Bojongsari, Limo, Cipayung, dan Cilodong. Sementara itu Kecamatan Sawangan, Beji, Tapos, Pancoran Mas, Cimanggis, dan Sukmajaya menjadi 6 prioritas kecamatan selanjutnya dalam pendistribusian logistik Pilkada di Kota Depok. Ini berdasarkan kasus terakhir Covid-19 di Kota Depok dalam 2 bulan terakhir yakni bulan Juni dan Juli. Meskipun fatality rate Covid-19 di bulan Juli rata-rata lebih rendah dari bulan Juni. Ini tidak berbanding lurus dengan angka penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Penelitian ini menyimpulkan bahwasannya dalam proses pendistribusian logistik di tengah situasi bencana, beberapa kecamatan di Kota Depok dengan penyebaran Covid-19 tak begitu tinggi perlu didahulukan sebagai daerah prioritas distribusi logistik Pilkada Kota Depok. Urgensi dari pendistibusian logistik dalam situasi kebencanaan ialah guna menyegerakan logistik itu sampai tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran agar meminimalisir terganggunya proses tahapan pemungutan suara."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal
"Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc atau Panitia Pemilihan adalah Penyelenggara Pemilu yang paling rentan menjadi pelaku kecurangan Pemilu (election fraud). Anggota PPK, PPS dan KPPS memiliki akses untuk bersentuhan langsung dengan peserta Pemilu dan alat kebutuhan pelaksanaan Pemilu, mulai dari TPS hingga surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan wewenang langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan, terdapat 239 anggota PPK, PPS dan KPPS yang telah diberhentikan tetap karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas. Provinsi Sumatera Utara merupakan daerah yang paling banyak melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas oleh anggota Panitia Pemilihan. Pelanggaran yang dilakukan terdiri dari pelanggaran administrasi, malpraktek pemilu hingga tindak pidana pemilu seperti manipulasi pencoblosan surat suara, penggelembungan hasil perolehan suara hingga praktek suap yang terungkap di pemeriksaan anggota Panitia Pemilihan. Permasalahan integritas menjadi persoalan utama dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dari sudut pandang electoral integrity, tingkat integritas Penyelenggara Pemilu pada tahun 2019 menjadi hal krusial untuk perbaikan format kepemiluan di masa mendatang."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 1:2 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
; Adi Susanto
"Sejumlah 21 dari 48 TPS di kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi terpaksa harus melaksanakan Pemungutan Suara Susulan H+1 pada Pemilu 2019 dikarenakan kotak suara duplex mengalami kerusakan parah dalam proses distribusi logistik akibat banjir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah kebijakan KPU menggunakan kotak suara berbahan duplex telah memenuhi nilai kelayakan fungsi kotak suara dalam proses distribusi logistik Pemilu 2019 menurut perspektif Badan Penyelenggara Pemilu di tingkat KPU Kabupaten/Kota hingga tingkat PPS. Pendekatan kualitatif berlandaskan teori Dunn dipergunakan untuk melakukan evaluasi kebijakan KPU meliputi enam kriteria, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan kelayakan. Berdasarkan hasil wawancara, informan menanggapi kebijakan KPU menggunakan kotak suara duplex tidak memenuhi nilai kelayakan fungsi kotak suara dalam proses distribusi logistik, karena dinilai tidak memenuhi lima dari enam kriteria Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, dan kelayakan. Hasil Penelitian ini didukung temuan bahwa: 1) terjadi penghematan anggaran pengadaan kotak suara sebesar 70,03% di tingkat KPU RI, namun tidak terjadi penghematan biaya pengelolaan dan distribusi logistik di tingkat KPU Kabupaten/kota hingga KPPS; 2) Pelaksanaan SOP penyimpanan dan distribusi logistik bersifat effortlessness; 3) Kotak suara berbahan duplex lebih mudah rusak (hancur) di daerah rawan banjir atau perairan walaupun telah mengikuti SOP distribusi logistik."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Jalaluddin
"Kajian ini bertujuan untuk merumuskan analisis manajemen krisis pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pemilihan serentak tahun 2020. Kajian ini bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan metode kepustakaan. Mengumpulkan pendapat ahli tentang manajemen krisis dan beberapa regulasi terkait pemilu lalu kemudian dirangkum menjadi sebuah simpulan. Batasan masalah dalam kajian ini pertama aspek pelaksanaan tahapan pilkada dan kedua aspek kesehatan dan keselamatan. Hasil yang didapat dari kajian ini bahwa KPU akan menggelar Pilkada Serentak pada tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19. KPU menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada Serentak tahun 2020. Kesimpulan kajian adalah bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19 membutuhkan analisa manajemen krisis. Manajemen krisis ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan. Manajemen krisis diterapkan mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan sampai tahap pasca pilkada berlalu. Pada tahap persiapan, KPU secara khusus merumuskan kebijakan regulasi terkait pencegahan penyebaran covid-19. Protokol kesehatan wajib dilakukan. Penambahan anggaran untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD). Pada tahap pelaksanaan, terjadi penundaan tahapan karena pandemi. Jumlah Tempat Pemungutan Suara bertambah. Jumlah petugas bertambah. Pasca pilkada, pola dan metode pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada pilkada tahun 2020 menjadi model pada pelaksanaan pemilihan berikutnya."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 2:1 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Eni Lestari
"Salah satu indikator keberhasilan pemilu adalah tingkat partisipasi yang tinggi. Tingginya partisipasi menjamin legitimasi pemerintahan dan perlindungan hak pilih warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Pada pemilu serentak tahun 2019, tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas di Kota Metro Provinsi Lampung termasuk rendah. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih penyandang disabilitas serta mengetahui peran KPU Kota Metro dalam meningkatkan partisipasi pemilih penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi masih bersifat administratif dan psikologis yakni: (1) Kesulitan pendataan pemilih penyandang disabilitas; (2) Sosialisasi yang belum optimal; dan (3) Belum adanya wadah resmi yang menaungi seluruh penyandang disabilitas di Kota Metro. Peneliti menganalisis peran yang dilakukan KPU Kota Metro dalam 3 (tiga) peran yaitu : (1) Mendata dan memastikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih; (2) Memberikan sosialisasi dan pendidikan politik bagi kelompok penyandang disabilitas; dan (3) Menjamin ketersediaan sarana dan prasana pendukung bagi penyandang disabilitas guna memberikan hak pilihnya. Dalam menjalankan peran tersebut, didapati bahwa KPU Kota Metro telah menjalankan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan UU dan PKPU namun diperlukan adanya dukungan kelembagaan lain untuk menunjang pendataan yang lebih valid serta sosialisasi yang lebih intensif."
Jakarta: KPU, 2020
321 ELE 1:2 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>