Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
"
Masalah prostitusi, menurut penulis artikel ini, senantiasa mengundang perdebatan. Dalam konteks krimonologi, prostitusi sering dipandang sebagai kejahatan tanpa korban, atau "victimless crime". Namun, Topo senantiasa mepertanyakan apakah memang benar pemahamannya demikian. Di Indonesia, masalah prostitusi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 296). Penulis mengharapkan agara ancaman hukuman bagi pelaku prostitusi diperberat lagi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang akan datang ...
"
Hukum dan Pembangunan Vol. 26 No. 4 Agustus 1996 : 325-333, 1996
HUPE-26-4-Agt1996-325
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library