Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yuri Oktaviani
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menganalisis praktik akuntabilitas dan transparansi informasi pada peer-to-peer (P2P) lending syariah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya risiko gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) yang terjadi pada P2P lending. Oleh sebab itu, P2P lending syariah di Indonesia yang saat ini berizin dari OJK hanya 7 perusahaan, praktik akuntabilitasnya perlu dievaluasi terutama bagaimana pertanggungjawaban P2P lending terhadap pemberi dana, agar terhindar dari gagal bayar atau fraud (kabur dengan uang pemberi dana) seperti yang terjadi pada P2P lending konvensional. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif pada tiga perusahaan P2P lending syariah di Indonesia. Wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan CEO atau perwakilan manajemen lainnya dari P2P lending syariah, pemberi dana, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengawasi P2P lending syariah. Sesuai dengan teori logika kelembagaan, ditemukan bahwa faktor atau pihak yang mendorong penerapan akuntabilitas pada P2P lending syariah berasal dari internal perusahaan sendiri (material carriers) dan regulator (symbolic carriers). Namun terdapat praktik decoupling (tidak mematuhi) terhadap peraturan dikarenakan actor membatasi informasi tertentu dari penerima dana yang perlu diungkapkan kepada pemberi dana. Selain itu, temuan lainnya dari penelitian ini menunjukkan bahwa dua perusahaan lebih menekankan pada upward accountability, sementara satu perusahaan menyeimbangkan antara downward accountability dan upward accountability. Dari segi transparansi, masih terdapat asimetri informasi antara pemberi dana dan penerima dana karena adanya peraturan perlindungan data pribadi. Terakhir, P2P lending syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memberikan masukan dan nasihat terhadap kesesuaian transaksi dan akad pada P2P lending syariah dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini berkontribusi untuk mengisi kesenjangan literatur sebelumnya, yang belum membahas praktik akuntabilitas pada P2P lending syariah.

The objective of this study is to evaluate and analyze accountability and information transparency practices in sharia peer-to-peer (P2P) lending. This research is motivated by the default or fraud risk (run off with funder funds) that occurs in P2P lending. Therefore, there are only 7 sharia P2P lending companies in Indonesia that are currently licensed by the OJK, their accountability practices need to be evaluated, especially how sharia P2P lending is accountable to funders, so as to avoid default or fraud (run off with funder funds) as happened in conventional P2P lending. This study uses a case study method with a qualitative approach to three sharia P2P lending companies in Indonesia. Semi-structured interviews were conducted with CEOs or other management representatives from sharia P2P lending, funders, and the Financial Services Authority (OJK) as the regulator that oversees sharia P2P lending. In accordance with the theory of institutional logic, it was found that the factors or parties that encourage the implementation of accountability in sharia P2P lending come from the company's own internal (material carriers) and regulators (symbolic carriers). However, there is a practice of decoupling (not complying) with regulations because actors limit certain information from borrowers that need to be disclosed to funders. In addition, other findings from this study indicate that two companies place more emphasis on upward accountability, while one company balances downward accountability and upward accountability. In terms of transparency, there is still an information asymmetry between funders and borrowers due to personal data protection regulations. Finally, sharia P2P lending has a Sharia Supervisory Board (DPS) whose function is to provide input and advice on the compliance of transactions and contracts in sharia P2P lending with sharia principles. This research contributes to filling the gap in the previous literature, which has not discussed accountability practices in sharia P2P lending."
Depok: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuri Oktaviani
"Peer-to-peer P2P lending merupakan salah satu solusi alternatif pembiayaan bagi kelompok usaha yang tidak bankable, termasuk di antaranya usaha pertanian. Akan tetapi, usaha pertanian yang berisiko membuat P2P lending harus melakukan manajemen risiko untuk meminimalisasi atau bahkan menghilangkan risiko yang ada.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses manajemen risiko operasional pada AgriFin, perusahaan P2P lending yang membiayai usaha pertanian. Proses tersebut dimulai dari menganalisis persepsi mengenai definisi risiko operasional pada P2P lending, identifikasi risiko, analisis dan evaluasi risiko, hingga membahas cara memitigasi risiko tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis praktik pengendalian internal pada AgriFin dengan menggunakan pendekatan lima komponen pengendalian internal pada COSO integrated framework.
Penelitian ini menggunakan metode in-depth interview dengan narasumber dari berbagai stakeholder AgriFin, termasuk manajemen, operator, surveyor, dan Otoritas Jasa Keuangan OJK sebagai regulator P2P lending di Indonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa risiko operasional pada perusahaan P2P lending yang bergerak di bidang pertanian tidak hanya berasal dari internal namun juga berasal dari pihak eksternal perusahaan termasuk dari operator petani atau perusahaan pertanian yang dibiayai serta masyarakat sekitar lahan pertanian. Selain itu, AgriFin telah menerapkan manajemen risiko berupa identifikasi dan mitigasi risiko. Sementara pengendalian internal pada AgriFin masih perlu penguatan dan perbaikan.

Peer to peer P2P lending is one of the alternative financing solutions for non bankable business groups, including agriculture sector. However, risks exposed to agricultural sector put P2P lending companies under requirements to perform risk management to minimize or even eliminate any of those inherent risks.
This study aims to analyze the operational risk management process in AgriFin, one of Indonesian well known P2P lending company that finances agricultural sector. The process begins with analyzing perceptions of the definition of operational risk on P2P lending, risk identification, analysis, and evaluation, to discuss how to mitigate those risks. Besides, this study also analyzed the internal control practices of AgriFin by using the five internal control components of the COSO integrated framework.
This study uses in depth interview method with interviewees from various AgriFin stakeholders, including management, operators, surveyors and Financial Service Authority OJK as the regulator for P2P lending companies in Indonesia.
The results of this study indicate that operational risks in P2P lending companies engaged in agriculture not only come from both internal and external parties, including from the operators financed farmers or agricultural companies as well as communities around the financed agricultural land. In addition, AgriFin has applied risk identification and mitigation. While the internal controls on AgriFin still need reinforcement and improvement.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library