Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Yogie Rahardjo
"
Diskresi polisi merupakan suatu kewenangan untuk bertindak atas penilaian
sendiri yang berdasarkan kepentingan umum. Diskresi polisi diatur dalam Pasal
18 Ayat (1) UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Salah satu fenomena dilaksanakannya diskresi polisi yaitu dalam
penerapan Pasal 291 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap abdi dalem di Yogyakarta. Meskipun telah lama
dilaksanakan, namun perlu dianalisa apakah tindakan polisi di Yogyakarta
tersebut benar-benar termasuk diskresi polisi. Jika termasuk ...
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31037
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library