Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Yasmine Nurul Fitriasti
"
Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box merupakan
perjanjian pemberian jasa tempat penyimpanan barang
berharga berupa kotak penyimpanan yang digunakan untuk
menyimpan barang-barang berharga seperti akta, efek-efek,
surat berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Undang-
Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum dengan disertai
pembayaran uang sewa oleh nasabah. Tujuan diadakannya Safe
Deposit Box adalah agar terhindar dari bahaya kebakaran,
pencurian maupun perampokan atas barang yang disimpan.
Namun kenyataannya resiko atas hilang, musnah, susut atau
berubah wujudnya barang-barang yang disimpan dalam Safe
Deposit Box sepenuhnya dipikul oleh Nasabah. Adapun ...
"
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ], 2008
S21418
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library