Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Winny Kartika Tantri
"
Pejabat Sementara Notaris seharusnya memiliki rasa tanggung jawab dalam menjalankan jabatannya. Hal ini disebabkan karena pejabat sementara Notaris juga memiliki wewenang dan kewajiban yang sama dengan Notaris yang digantikannya. Wewenang dan kewajiban tersebut yaitu mengenai pembuatan akta autentik oleh dan di hadapannya. Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris terdapat kewenangan Notaris bahwa Notaris berwenang untuk membuat akta autentik yang berkaitan dengan pertanahan. Hal tersebut yang menjadi ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library