Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Wina Aesthetica
"
Suatu prinsip yang dikenal oleh masyarakat internasional dalam penyelesaian sengketa adalah prinsip penyelesaian secara damai, yang dituangkan dalam Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1907. Prinsip penyelesaian sengketa secara damai kerap menemui masalah ketika akan diterapkan untuk menyelesaikan persengketaan, terutama mengenai masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang dewasa ini telah berkembang menjadi hal yang sangat penting dalam dunia internasional. Faktor tersulit dalam penegakan HAM berasal dari adanya kesulitan dalam mempersepsikan HAM itu sendiri dan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S26247
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library