Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Widya Sukmawati
"
kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah menyimpan dana tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Sebagaimana kita telah ketahui bahwa kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang, maka debitur yang tidak dapat membayar lunas utangnya setelah jangla waktu habis adalah wanprestasi. Secara umum hubungan hukum antara bank sebagai kreditur dapat dilihat dari perjanjian pinjam-meminjam, maka sesuai pasal 1755 kitab undang-undang hukum perdata, dana yang disimpan oleh nasabah adalah milik bank selama masa penyimpanan ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36421
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library