Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Warsifah
"
Penggunaan merek bagi dunia usaha perdagangan mempunyai arti penting, yaitu untuk menjamin kualitas barang yang dikeluarkan oleh pabrik atau penjualnya, dan juga dipakai untuk membedakan barang yang satu dengan barang yang lain yang sejenis. oleh karena itu penggunaan merek, harus dilakukan oleh pihak yang menurut ketentuan Undang-undang berhak untuk memakai merek. Hak atas merek adanya, tergantung pada sistem yang dianut oleh UU dari suatu negara. Di Indonesia hak atas merek itu ada berdasarkan pendaftaran. Sistem ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library