Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Wagiman
"Peraturan perkawinan campuran sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 diatur dalam ketentuan Gemengde Huwelijk Regeling (GHR). Perkawinan campuran terjadi antara mereka yang tunduk pada hukum yang berlainan. Bentuk-bentuk perkawinan campuran pada saat berlakunya GHR adalah perkawinan antar tempat, perkawinan antar regio, perkawinan antar golongan, perkawinan iternasional dan perkawinan antar agama. Perkawinan campuran dipengaruhi oleh pluralisme dibidang hukum perkawinan serta masyarakat Indonesia yang terbagi dalam beberapa golongan. Unifikasi dibidang hukum perkawinan dilakukan dengan upaya pemerintah mengeluarkan UU No. 1 Tahun 1974 meskipun juga tidak berhasil mengakhiri pluralisme hukum perkawinan. Dengan diundangkannya UU No. 1 tahun 1974 maka segala bentuk perkawinan campuran di atas telah terhapus kecuali perkawinan antar warga negara (perkawinan internasional). Terhadap ketentuan ini ada pendapat dari para sarjana hukum yang melakukan penafsiran secara acontrario terhadap ketentuan pasal 66 UU NO. 1 tahun 1974. Penafsiran tersebut memungkinkan digunakannya ketentuan GHR terhadap perkawinan campuran yang tidak diatur dalam UU No. 1 tahun 1974. Perkawinan campuran memerlukan perjanjian perkawinan untuk menghindari sengketa dikemudian hari, meskipun hal ini bukan suatu keharusan. Dengan tidak diaturnya perkawinan antar agama dalam Undang-undang Perkawinan Nasional seringkali para pihak memanfaatkan ketentuan diperbolehkannya perkawinan di luar negeri. Perkawinan campuran membawa akibat terhadap kewarganegaraan suami/istri dan anak-anak yang dilahirkan. Suami/istri dapat tetap pada kewarganegaraanya atau salah satu pihak mengikuti kewarganegaraan pihak lain. Anak-anak yang dilahirkan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Terhadap harta benda perkawinan menjadi harta bersama, jika terdapat perjanjian perkawinan harta benda perkawinan dalam penguasaan masing-masing pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20776
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manik, Wagiman
"Mengetahui dasar-dasar teoritis pendidikan islam, yang merupakan landasan, pijakan dan rambu-rambu dalam menjalankan dan menerapkan konsep pendidikan islam dan model-model pendidikannya di dalam dunia pendidikan adalah hal yang sangat penting. Islam adalah agama yang sangat menghargai ilmu dan pemiliknya, sehingga setiap muslim dan muslimah diwajibkan untuk menuntut ilmu tersebut, dan islam dengan tegas telah mengangkat setinggi-tingginya derajat para ulama yang mereka adalah orang-orang yang memiliki ilmu.
Setiap pendidik muslim dan muslimah harus menguasai dasar-dasar teoritis pendidikan Islam, sebagai modal utama dalam mendidik peserta didik yang memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda, sehingga seorang pendidik dituntut untuk dapat menguasai dan memahami dengan baik tentang dasar-dasar teoritis pendidikan Islam, yang meliputi, kedudukan ilmu dalam Islam, kewajiban menuntut ilmu, kemuliaan para ulama, tujuan pendidikan Islam, isi pendidikan, metode pendidikan, dan karakter ulil Albab.
Kesimpulannya adalah sebagai seorang muslim terlebih lagi seorang sarjana hendaklah kita paham dan cerdas terhadap agama kita, yaitu agama islam, agama yang telah diridhai oleh Allah SWT. Agama Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna yang setiap urusan yang terdapat di dalamnya telah dijelaskan dan telah di praktekkan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabatnya, termasuk dasar-dasar teoritis pendidikan Islam baik secara global maupun terperinci. Metode-metode pendidikan yang telah diterapkan oleh Rasulullah SAW akan abadi sampai hari kiamat kelak, hal ini sesungguhnya menjadi satu kebanggaan tersendiri bagi kaum muslimin dan kaum muslimat, bahwa lebih dari 14 abad yang lalu kita sudah memiliki suri tauladan yang sangat mulia dari Rasulullah SAW dalam hal pendidikan dan yang lainnya."
Universitas Dharmawangsa, 2016
330 MIWD 49 (2016)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library