Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Vania Laksana Putri
"
Pemberian harta warisan dengan wasiat (testament) melibatkan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta wasiat. Pembuatan akta wasiat terikat dengan cara dan bentuk tertentu yang terdapat dalam masing-masing isi wasiat. Salah satunya yang berisi hibah wasiat kepada ahli waris. Dalam pembuatan akta wasiat terdapat syarat-syarat yang Notaris perhatikan, baik dalam ruang lingkup pembuatan akta yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), hingga ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46395
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library