Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Vanessa Leoprayogo
"
Akta Autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Dalam perkembangannya, Notaris terkadang terjerat permasalahan hukum yang terjadi diantara para pihak dalam akta yang dibuatnya. Untuk meminimalisir hal tersebut, Notaris mencantumkan klausul pengamanan diri di dalam akta. Permasalahan penelitian yang diambil yaitu kekuatan hukum klausul pengamanan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53693
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library