Fenomena anak yang bekerja di sector formal sebagai pramusaji di hotel seringkali dianggap sebagai pekerja paruh waktu ataupun peserta magang. Namun, pada faktanya keberadaan anak yang bekerja sebagai pramusaji tersebut murni sebagai pekerja yang mengharapkan upah dan diluar pemagangan. Lemahnya pengawasan terhadap keberadaan anak yang bekerja sebagai pramusaji di hotel dipengaruhi oleh lemahnya peran pemerintah dalam perlindungan terhadap perjanjian kerjanya, keselamatan dan Kesehatan kerja, juga dipengaruhi oleh pandangan bahwa anak yang berusia di atas 15 ... "