Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Teguh Islami Sriadiputra
"Pada 10 Mei 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Tenth Emergency Special Session. Dalam sidang ini, Majelis Umum mengadopsi Resolusi A/RES/ES-10/23 yang meningkatkan hak dan hak istimewa Palestina sebagai non-member observer state di PBB, sambil juga mendesak Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan secara positif permohonan Palestina untuk keanggotaan penuh PBB. Berdasarkan Resolusi A/RES/ES-10/23, Majelis Umum memutuskan bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai dengan Piagam PBB. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Paragraf (2) Piagam PBB. Biasanya, agar suatu negara dianggap memenuhi syarat dan dapat menjadi anggota baru PBB, Majelis Umum harus terlebih dahulu menerima rekomendasi dari Dewan Keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Paragraf (2) Piagam PBB. Namun, dalam Resolusi A/RES/ES-10/23, terjadi prosedur yang berbeda di mana yang menyatakan bahwa Palestina telah memenuhi syarat untuk keanggotaan penuh bukanlah Dewan Keamanan, melainkan Majelis Umum PBB. Oleh karena itu, penelitian ini akan meninjau kesesuaian penetapan status Palestina yang ditetapkan oleh Resolusi A/RES/ES-10/23 dengan ketentuan penerimaan anggota baru PBB sesuai dengan Piagam PBB.
On May 10, 2024, the United Nations General Assembly held the Tenth Emergency Special Session. In this session, the General Assembly adopted Resolution A/RES/ES-10/23, which enhanced the rights and privileges of Palestine as an observer state at the UN while urging the Security Council to positively consider Palestine's application for full UN membership. According to Resolution A/RES/ES-10/23, the General Assembly decided that Palestine met the criteria for full membership in accordance with the UN Charter. This approach differs from the provisions outlined in Article 4, Paragraph (2) of the UN Charter. Typically, for a country to be deemed eligible for new membership in the UN, the General Assembly must first receive a recommendation from the Security Council as stipulated in Article 4, Paragraph (2) of the UN Charter. However, in Resolution A/RES/ES-10/23, the procedure differed as it was the General Assembly, not the Security Council, that declared Palestine as meeting the criteria for full membership. Therefore, this study will review the compliance of Palestine's status determination, as established by Resolution A/RES/ES-10/23, with the admission of new member provision of the UN Charter."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library