Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Teguh Adisantoso
"
ABSTRAK
Dengan diundangkannya Undang-undang Ko,5 tahun 1960-
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, maka diakhirilah dualisme hukum tanah di Indonesia. Setelah tanggal berlakunya UU tersebut yaitu tanggal 24 September I960, maka Hak-hak atas tanah yang ada kemudian hanya terbatas hak-hak atas yang diatur menurut UUPA. Undang-undang Pokok Agraria, didasarkan pada Hukum Adat yakni Hukum aslinya golongan pribumi dalam bentuk tidak tertulis dan mengandung unsur-unsur
niasional yaitu bersifat kekeluargaan, berazaskan keseimbangan dan diliputi oleh suasana keagamaan. Oleh karenanya maka tidaklah ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library