Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Tasya Bellinda Permatasari
"
Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) adalah fondasi dibentuknya Perjanjian Kredit, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat bank karena adanya permohonan kredit dari nasabah debitur. Sebelum bank sebagai pihak kreditur menerbitkan SPPK, tentu harus melalui beberapa tahap di antaranya analisis kelayakan kredit, keputusan kredit oleh Komite Kredit, hingga permintaan persetujuan SPPK kepada calon debitur. Namun pada prakteknya, terhadap pelaksanaan tahap-tahap tersebut tidak sepenuhnya diterapkan prinsip kehati-hatian sehingga menimbulkan kredit bermasalah serta permasalahan hukum di kemudian hari. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library