Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Talitha Mumtaz
"
Prinsip itikad paling baik atau utmost good faith pada intinya mengatur tentang itikad baik antara tertanggung dan penanggung atau perusahaan asuransi saat perjanjian asuransi sedang berlangsung. Prinsip ini diatur dalam Pasal 251 KUHD yang menjadi dasar hukum pembatalan pertanggungan asuransi jika tertanggung menutup-nutupi informasi yang diketahuinya. Sehingga, tertanggung dalam perjanjian asuransi harus menyampaikan informasi dan fakta-fakta materiil terkait dirinya atau objek yang diasuransikan dengan jujur dan apa adanya untuk mengindari pembatalan polis dan/atau penolakan klaim ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library