Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Joshua L.
"
Hukum positif di Indonesia masih mengakui keberadaan pidana mati, hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)dan dalam KUHP tersebut perbuatan-perbuatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati antara lain Pasal 104, Pasal 111 ayat (2), Pasal 124 ayat (1), Pasal 124 bis, Pasal 140 ayat (3), Pasal 340, Pasal 365 ayat (4), Pasal 444 dan, Pasal 479 k ayat (2) dengan Pasal 479 o ayat (2). Selain ketentuan di ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2007
S22325
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library