Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Fajar Riduan
"
Perjanjian Kerja antara Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Asing untuk bekerja di Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Belanda merupakan suatu permasalahan Hukum Perdata Internasional. Dengan demikian, perlu diketahui hukum mana yang berlaku pada Perjanjian Kerja tersebut. PEA mendasarkan hukum yang berlaku pada Perjanjian Kerja pada Ketertiban Umum dan Kaidah Super Memaksa berdasarkan Hukum PEA. Di sisi lain, Belanda memberikan kesempatan untuk melakukan Pilihan Hukum dalam Perjanjian Kerja dengan pembatasan berupa Kaidah Hukum Super Memaksa ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45411
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library