Tugas akhir ini akan membahas tindakan Google untuk memblokir cookies pihak ketiga dari browser Chrome melalui kebijakan yang dinamakan Privacy Sandbox. Pokok pembahasan pada penulisan adalah menganalisis apabila terdapat laporan atas implementasi Privacy Sandbox di Indonesia apakah akan melanggar Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan bagaimana Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat mengantisipasi penanganan permohonan perubahan perilaku jika diajukan oleh Google Indonesia atas penerapan Privacy Sandbox yang dilaporkan. Bentuk penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, kebijakan Privacy Sandbox oleh Google sangat mungkin untuk melanggar Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena memiliki dampak membatasi pasar dan pengembangan tekonologi, serta menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing pada pasar bersangkutan yaitu jasa penyedia teknologi periklanan digital di Indonesia. Berangkat dari pengalaman Competition and Markets Authority dalam menangani perubahan perilaku yang diajukan oleh Google di Inggris mengenai program Privacy Sandbox, bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam kewenangannya untuk menerima suatu permohonan pernyataan perubahan perilaku yang berkaitan dengan privasi individu dapat bekerja sama dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang sudah diamanatkan dalam UU Perlindungan Data Pribadi agar dapat memastikan bahwa perubahan perilaku yang dimohonkan tidak mengurangi privasi individu dan mampu mengatasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.