Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sekar Ayu Garindya
"
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS seharusnya melakukan pembacaan dan penandatanganan Akta Hibah di hadapan para penghadap dan saksi-saksi dalam waktu yang bersamaan. Agar akta tersebut tidak menjadi cacat hukum yang dapat dibatalkan oleh pengadilan sehingga menyebabkan kerugian bagi penerima hibah. Kelalaian atau kesalahan PPAT dalam pelanggaran kewajiban dan/atau kewenangan dapat menimbulkan kerugian bagi penghadap oleh karenanya PPAT dapat dituntut pertanggungjawaban dihadapan pihak yang berwenang. Hal ini sebagaimana tercermin pada kasus dalam Putusan Mahkamah ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library