Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Sarah Nathaya Wibowo
"
Perkawinan bertujuan untuk membentuk ikatan lahir batin yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap manusia pasti memiliki harapan bahwa perkawinan yang mereka jalani akan berlangsung seumur hidup. Namun, pada kenyataannya tidak selamanya perkawinan antara suatu pasangan suami istri bersifat kekal. Dijelaskan lebih lanjut melalui Pasal 38 UU Perkawinan, suatu ikatan perkawinan dapat putus dikarenakan beberapa sebab seperti perceraian, kematian, dan putusan pengadilan. Apabila suami dan istri mengalami permasalahan dalam jangka waktu berkepanjangan sehingga menimbulkan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library