Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rut Novita
"
ABSTRAK
Pengertian hibah diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata yang berbunyi : Hibah
adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan
cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda
guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Dalam hibah
terdapat karakter yang bersifat sepihak, hanya si pemberi hibah saja yang dibebani
dengan kewajiban-kewajiban, sedang penerima hibah, sama sekali tidak
mempunyai kewajiban apa apa sebagai tegen prestasi. Permasalahanpermasalahan
hukum timbul atas hibah cacat hukum karena sifat hibah sebagai
perjanjian sepihak. ...
"
2012
T31407
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library