Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rusito
"
Laba usaha, termasuk penghasilan dari penyerahan jasa, dari suatu perusahaan yang berdomisili disuatu negara hanya akan dikenakan pajak di negara itu kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di negara lain melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT).
Penyerahan jasa, termasuk pemberian jasa konsultasi, akan menimbulkan BUT Jasa apabila penyerahannya dilakukan melalui pegawai atau pihak lainnya dalam jangka waktu tertentu. Penentuan adanya BUT Jasa yang berdasarkan jangka waktu (time test) kehadiran pegawai atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan ...
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T25857
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library