Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ruby Friendly
"
Pada prinsipnya Pelarangan PNS untuk berserikat dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok Kepegawaian esensinya telah menghilangkan hak asasi PNS, dan HAM yang dijamin dalam dalam UUD 1945, DUHAM, ICCPR, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi ICCPR, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik.
Penulisan dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, yaitu mendiskripsikan fenomena pengurangan HAM PNS di bidang politik melalui ...
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20699
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library