Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rizki Amalia Nurhayati
"
ABSTRAK
Berdasarkan Permen ESDM No. 3 Tahun 2011, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak Bumi
mengelola Kilang Minyak Bumi dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan dan pelatihan
minyak dan gas bumi. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak Bumi diberikan kewenangan
untuk memberikan pelayanan jasa pengolahan dengan ketentuan Kontraktor atau Badan
Usaha menyediakan minyak bumi dan menerima hasil pengolahan sedangkan Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Minyak Bumi hanya mengolah minyak bumi dan mendapatkan
imbalan jasa pengolahan yang wajib disetor ke negara sebagai penerimaan negara bukan
pajak. Hal ini ...
"
Universitas Indonesia, 2013
T35112
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library