Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rizka Tri Yunita
"BUMN dan lembaga lainnya yang dibentuk atau ditunjuk oleh pemerintah dapat dikecualikan dari Undang-Undang Persaingan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan hak monopoli kepada BUMN untuk menyelenggarakan monopoli dan/atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.Dalam tulisan ini akan diberikan contoh satu lembaga BUMN, yaitu PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau PT Pelindo II yang pada mulanya telah mendapatkan hak monopoli berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran yang kemudian hak monopoli tersebut dihapus dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Polemik yang terjadi pada perusahaan tersebut disaat PT Pelindo II mendirikan beberapa anak perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa logistik yang akan bersaing dengan perusahaan swasta lain di bidang jasa kepelabuhan Tanjung Priok yang sudah lama berkecimpung dalam usaha tersebut.Permasalahannya adalah apakah monopoli oleh BUMN dibenarkan menurut persaingan usaha Indonesia dan apakah monopoli oleh PT Pelindo II dan anak-anak perusahaannya pada jasa kepelabuhan Tanjung Priok dapat dibenarkan menurut hukum persaingan usaha.

State-Owned Enterprises and other institutions established or designated by the government may be exempted from the Competition Law. Article 33 of the Constitution Indonesia of 1945 and Article 51 of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition gives monopoly rights to the State-Owned Enterprises to hold a monopoly on the production and/or marketing of goods and/or services which control the lifes of most people in general and sectors of production which are important to the state. In this paper will be given an example of the State-Owned Enterprises, namely PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) or PT Pelindo II in have gained a monopoly based on Law Number 21 Year 1992 on the Voyage which was then the monopoly is removed by Law No. 17 in 2008 on the Voyage.
Polemic that occurred at the company while PT Pelindo II established several subsidiary companies engaged in the business of logistics services that will compete with other private companies in the field of Tanjung Priok port service that has long been in the business. The problem is whether the monopoly by the State-Owned Enterprises is justified by the Indonesian competition and whether the monopoly by PT Pelindo II and its subsidiary companies at Tanjung Priok port service can be justified under competition law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46294
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizka Tri Yunita
"Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh suatu perseroan merupakan organ yang sangat penting dalam mengambil beberapa kebijakan yang berhubungan dengan perseroan, sehingga sesuai dengan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas setiap penyelenggaraan RUPS harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS, yang dalam prakteknya RUPS dituangkan dalam suatu akta otentik yang dibuat dihadapan notaris. Dalam tulisan ini mengambil studi kasus Akta Berita Acara RUPS PT. SSKI yang didalamnya terdapat kesalahan dalam pencantuman nilai nominal saham. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa akta relaas RUPS yang dibuat oleh Notaris yang didalamnya terdapat kesalahan pencantuman nilai nominal saham termasuk pelanggaran Pasal 38 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (?UUJN 2014?) terhadap ketentuan pembuatan badan akta notaris, sehingga akibat hukumnya berdasarkan Pasal 41 UUJN 2014 akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan bukan sebagai akta otentik. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 dan Pasal 51 UUJN 2014, akta relaas RUPS yang dibuat oleh Notaris yang didalamnya terdapat kesalahan pencantuman nilai nominal saham berakibat akta yang dibuat oleh Notaris tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan akibat lainnya adalah Notaris yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar biaya ganti kerugian kepada yang berkepentingan. Jika akta relaas RUPS yang dibuat oleh Notaris tersebut dipersengketakan di kemudian hari oleh para pihak, maka akibat kelalaian atau kesalahan Notaris dalam membuat akta tersebut bila dapat dibuktikan maka kepada Notaris yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata yaitu Pasal 41 dan Pasal 51 UUJN 2014.

General Meeting of Shareholders (GMS) held by a company is a very important organ in taking some of the policies that relate to the company, so that in accordance with Article 77 paragraph (4) Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Company any GMS held must have minutes of meeting made which are approved and signed by all of the GMS participants, in practice poured in an authentic deed made before a notary. In this paper a case study Deed GMS PT. SSKI which there are errors in the inclusion of the nominal value of shares. The method used in this study is a normative juridical research, using secondary data. The study concluded that the deed relaas GMS Notary in which there are mistakes inclusion of the nominal value of shares including the violation of Article 38 paragraph (3) b and c Law No. 2 Year 2014 regarding Amendment to Law Number 30 Year 2004 regarding Notary (?UUJN 2014?) against the provisions of the making bodies notarial deed, so that the legal consequences under Article 41 UUJN 2014 the deed only to have the strength of evidence as the deed under the hand not as an authentic deed. Under the provisions of Article 41 and Article 51 UUJN 2014, deed relaas GMS Notary in which there are mistakes inclusion of nominal value of shares resulted in a deed of Notary only has the strength of evidence as the deed under the hand and other consequences is the Notary in question is obliged to pay the cost of compensation to the interested. If the GMS relaas deed of Notary is disputed later by the parties, as a result of negligence or error Notary in making the deed if it can be proven that the Notary in question should be accountable to civil namely Article 41 and Article 51 UUJN 2014."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T44923
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library