Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rizaldy Tauhid
"
Pada zaman romawi, bantuan hukum diberikan dengan tujuan mendapatkan pengaruh masyarakat. Pada abad pertengahan, karena adanya pengaruh ajaran Kristen, pemberian bantuan hukum dimotivasi dengan tujuan berderma kepada orang miskin. Bantuan hukum dianggap memiliki nilai-nilai ksatria dan mulia. Kemudian setelah revolusi Perancis, bantuan hukum menjadi hak konstitusi warga Negara. Di Indonesia, hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library