Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ristania Salsabila Putri
"
Indonesia menganut sistem pembuktian peradilan pidana dengan negatief wettelijk, di mana ketentuan mengenai alat bukti yang sah dan diakui diatur secara limitatif di dalam KUHAP. Alat bukti berupa keterangan ahli di dalam KUHAP merupakan alat bukti baru karena sebelumnya tidak dicantumkan di dalam HIR. Sampai dengan saat ini, KUHAP masih belum mengatur secara jelas perihal kualifikasi dari ahli dalam memberikan keterangan ahli. Penelitian ini kemudian melakukan perbandingan aturan mengenai kualifikasi ahli di persidangan perkara pidana ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library