ABSTRAK Disertasi ini merupakan penelitian juridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan privacy rights theory, prinsip-prinsip internasional tentang penerapan hak asasi manusia dalam communication surveillance dan teori sistem peradilan pidana. Fokus penelitian ini adalah mengkaji bagaimana hukum di Indonesia mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak asasi dari intersepsi baik dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan serta perbandingannya dengan negara Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris dan Prancis. Hasil penelitian ini mendapati bahwa intersepsi merupakan tindakan yang melanggar ... "