Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah tercantum dengan jelas cita-cita Bangsa Indonesia, yang sekaligus merupakan tujuan nasional Bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Memajukan kesejahteraan umum berarti mewujudkan suatu tingkat kehidupan masyarakat secara optimal, yang memenuhi kebutuhan dasar manusia termasuk kesehatan.
Bila ditinjau secara lebih ... "