Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rani Nur Bening
"Perencanaan tata ruang wilayah sudah seharusnya memperhatikan peruntukan fungsi kawasan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Sejalan dengan hal tersebut penggusuran Kampung Akuarium didasari dengan adanya rencana untuk mengintegrasikan lokasi Kampung Akuarium sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya Kota Tua. Selain itu berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta lokasi Kampung Akuarium merupakan peruntukan ruang pada sub-zona pemerintahan daerah yang diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi wilayah DKI Jakarta. Pada tahun 2020 Kampung Akuarium dibangun kembali melalui metode partisipasi masyarakat bernama Community Action Plan (CAP) dan direncanakan dengan pendirian rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan kegiatan yang diizinkan bersyarat pada sub zona pemerintahan daerah. Pembangunan kembali Kampung Akuarium juga telah didahuli dengan adanya sidang Tim Ahli Cagar Budaya dan ekskavasi arkeologi. Kebijakan pembangunan kembali Kampung Akuarium merupakan bentuk dari regenerasi kampung di perkotaan seperti pada pembangunan Kampung Budaya Gamcheon di Busan, Korea Selatan. Kampung Akuarium dan Kampung Budaya Gamcheon memiliki persamaan karakteristik, yaitu memiliki nilai sejarah bagi negara masing-masing, dikelilingi oleh situs cagar budaya dan menggunakan metode partisipasi masyarakat dalam pembangunannya.

Regional spatial planning should pay attention to the designation of the function of the cultural heritage area because it has important values ​​for history, science, education, religion and culture. In line with this, the eviction of Kampung Akuarium was based on a plan to integrate the location of Kampung Akuarium as part of the Kota Tua Cultural Heritage Area. In addition, based on the DKI Jakarta Spatial Plan, the location of the Kampung Akuarium is a spatial designation in the regional government sub-zone which is regulated through the Detailed Spatial Planning and Zoning Regulations for the DKI Jakarta area. In 2020 the Aquarium Village was rebuilt through a community participation method called the Community Action Plan (CAP) and is planned for the construction of flats. The construction of flats is an activity that is conditionally permitted in the sub-zone of local government. The redevelopment of the Aquarium Village has also been preceded by a meeting of the Cultural Conservation Expert Team and archaeological excavations.The policy of rebuilding the Aquarium Village is a form of urban village regeneration, such as the construction of the Gamcheon Cultural Village in Busan, South Korea. The Aquarium Village and Gamcheon Cultural Village have similar characteristics, namely having historical value for their respective countries, being surrounded by cultural heritage sites and using community participation methods in their development."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library