Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ramaoyam Saputrahalim
"
Notaris H.M.Z. Selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) telah Melakukan Pelanggaran yang sangat Merugikan klien atau penghadapnya yang bernama H. Pahala Simanjutak, SE, MM., sebagaimana ternyata dalam Putusan MPP (Majelis Pengawas Pusat) Notaris nomor: 12/B/Mj. PPN/2009 Tanggal 4 November 2009, adapun pelanggaran yang dilakukannya dalam Putusan Tersebut adalah tidak membacakan Akta Jual Beli Tanah di hadapan Para Penghadap, penandatanganan Akta tidak dilakukan dihadapan Notaris H.M.Z. selaku PPAT, dan Perubahan nama Pembeli tanpa sepengetahuan Penjual. Ketiga ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T21719
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library