Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rakuntadati Devie Nugraheni
"
Pemberian fasilitas kredit adalah fungsi utama dari bisnis perbankan, yakni menyalurkan dana kepada mereka yang memerlukan, setelah menerima penguznpulan dana. Dalam kinerjanya Bank harus memegang teguh prinsip kehati-hatian dan menganalisa kredit yang mencakup 5C's calon Debitur. Pemberian kredit tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis, balk dibawah tangan atau dihadapan Notaris (Akta Notariil), demikian pula dengan perjanjian turutannya (Pemberian Jaminan).
Penulisan tesis yang berjudul "Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Notaris Berupa Kelalaian Melengkapi Dokumen Yuridis ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19376
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library