Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Rahman Rahim Salam
"
Perubahan susunan anggota Direksi/ Dewan Komisaris Perseroan merupakan aktivitas penting yang sarat dengan konflik kepentingan di antara para pemangku-kepentingan dalam Perseroan. Perubahan ini disyaratkan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “RUPS”). Penyelenggaraan RUPS ini merupakan wewenang Direksi, dan dalam hal-hal tertentu, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kriteria tertentu atas izin Ketua Pengadilan Negeri (selanjutnya disebut “PN”) yang berwenang.
Dalam situasi adanya konflik kepentingan antara pemegang saham yang ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23878
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library