Kebutuhan energi dunia yang meningkat setiap tahunnya dan persediaan bahan bakar fosil yang semakin menipis membuat kebutuhan akan bahan bakar alternatif yang dapat memenuhi kebutuhan energi tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri telah menetapkan penggunaan biofuel di Indonesia sebagai campuran bahan bakar minyak. Tingkat campuran Biodiesel (B100) sebagai campuran bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 15 persen untuk tahun 2015, 20 persen untuk tahun 2016, dan 30 persen untuk tahun 2020. ... "