Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Raditia Gumirah Dati
"
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan juga keluarga ibunya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah memberikan perubahan terhadap kedudukan anak luar kawin. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dikatakan bahwa anak luar kawin dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya apabila dapat dibuktikan memiliki hubungan darah berdasarkan ilmu pengetahuann dan tekonologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak mengatur mengenai ruang lingkup atau sejauh mana ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S66319
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library