Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Raden Muhammad Ilham Wildatama Wardhana
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Pengesahan Akta Rencana Perdamaian merupakan langkah hukum yang dilakukan oleh Debitur untuk melindungi perusahaanya dari semua keputusan pailit. Kepailitan berdampak buruk bagi banyak pihak, termasuk karyawan yang berisiko kehilangan pekerjaan karena PHK massal untuk menekan biaya produksi dan perusahaan yang berisiko tidak menghasilkan produk. Oleh karena itu, cara untuk menghindari kepailitan dengan diberlakukan aturan tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melahirkan suatu keputusan pengadilan yaitu Akta Rencana Perdamaian yang disetujui oleh Kreditur dan Debitur dengan tujuan merestrukturiasi semua utang-utang Debitur untuk dibayarkan di kemudian hari kepada Kreditur dan menghindari perusahaan Debitur dari keputusan pailit sehingga Debitur bisa menjalankan usahanya. Akta Perdamaian tersebut adalah sebuah produk putusan pengadilan yang kedudukannya setara dengan Undang Undang sehingga tidak dapat dilakukan perbuahan dan uapaya hukum dalam bentuk apapun.
The postponement of the obligation to pay debts and the ratification of the Peace Plan Deed is a legal step taken by the debtor to protect his company from all bankruptcy decisions. Bankruptcy is bad for many people, including employees who are at risk of losing their jobs due to mass layoffs to reduce production costs and companies who are at risk of not producing products. Therefore, the way to avoid bankruptcy is the enactment of regulations regarding Postponement of Debt Payment Obligations. The postponement of the obligation to pay debts resulted in a court decision, namely the Deed of Reconciliation Plan which was approved by the Creditors and Debtors with the aim of restructuring all debtors' debts to be visited at a later date to the creditors and avoiding the debtor's company from bankruptcy decisions so that the debtor could carry out development. The Peace Deed is a product of a court whose position is equal to the law so that no amendments and legal remedies can be carried out in any form"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library