Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
R. Suryawan Budi
"
Menurut pasal 1131 KUH.Perdata, segala kebendaan seseorang baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal diatas ini adalah jaminan yang bersifat umum, artinya benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi kreditur, sedang hasil penjualan benda jaminan itu dibagi-bagi di antara para kreditur seimbang dengan piutangnya masing-masing. Para kreditur itu mempunyai kedudukan yang sama, ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20430
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library