Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Pudio Herwindho
"
ABSTRAK
Program imbalan pasca kerja merupakan salah satu bentuk kesejahteraan yang diberikan perusahaan bagi karyawannya. Menurut Undang ndash; Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan imbalan pasca kerja meliputi Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24 revisi 2017 PSAK 24 revisi 2017 mewajibkan perusahaan untuk membukukan pencadangan kewajiban imbalan pasca kerja dalam Laporan Keuangan perusahaan. Kewajiban ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan arus kas perusahaan terganggu sebagai akibat ...
"
Jakarta: Ilmu Manajemen, 2018
T50698
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library