Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Oktavianus Pujianto
"
Dalam kehidupan manusia sengketa adalah suatu hal yang lazim terjadi, sehingga dibentuklah suatu badan yang khusus untuk memutus sengketa yang ada di masyarakat. Badan tersebut dikenal sebagai pengadilan. Dalam perkembangannya penyelesaian sengketa melalui pengadilan menjadi sangat formal sehingga proses penyelesaian sengketa berjalan lambat. Berawal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem yang ada maka lahirlah alternatif penyelesaian sengketa, seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum pemerintah dalam menangani sengketa keperdataan yang berkaitan dengan kekayaan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S22119
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library