Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Noviyanti Amalia Sappali
" Warga Negara Indonesia pelaku perkawinan campuran tidak boleh memegang Hak Milik, atau Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Guna Usaha (HGU), kecuali yang bersangkutan mempunyai perjanjian perkawinan sebelum menikah, yang mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan. Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Kepada Warga Negara Asing yaitu, Pasal 21 ayat (3) UUPA mengamanatkan bahwa bagi Warga negara Asing yang memiliki hak milik diwajibkan melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1(satu) tahun. Apabila terjadi perceraian dalam suatu ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46428
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library