Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Novita Lopiandini
"Eskalator/tangga berjalan sebagai bagian dari penyelenggaraan bangunan gedung wajib dibangun seusai standar yang ditetapkan melalui Undang-Undang no. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah no. 36 Tahun 2005, serta wajib memenuhi standar teknis dalam SNI 03-6248-2000 tentang syarat-syarat umum konstruksi eskalator yang dijalankan dengan tenaga listrik. Dalam penggunaan eskalator/tangga berjalan, pengguna gedung bisa saja melakukan kelalaian yang membahayakan dirinya sendiri dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengelola gedung. Dalam hal ini, terdapat doktrin Contributory Negligence yang sering digunakan sebagai pembelaan oleh pengelola gedung jika dihadapkan pada gugatan perbuatan melawan hukum.

Escalator as part of a building must be built following the standards that established through Act no. 28 of 2002 of Building and it`s implementing regulations Peraturan Pemerintah no. 36 of 2005, and obliged to fulfiil technical standards in SNI 03-6248-2000 of generalized terms for construction of escalator that operated electrically. In the use of escalator, building users could be comitted to negligence that endangers themselves and filed a lawsuit for the damages to the building manager. In cases like this, there is the doctrine of contributory negligence that can be used by the building manager as a defense if faced with lawsuit in tort law."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S56118
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library