Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nanda Tiara Suci
"
Peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat dilakukan dengan Akta Autentik yang dibuat oleh PPAT. Agar suatu penghibahan beralih secara sempurna, syarat pembuatan Akta Hibah harus dipenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, dalam Putusan Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Clp, unsur syarat subjektif dan objektif akta tidak terpenuhi karena ketidakhadiran pemberi hibah, sehingga PPAT yang membuat akta tersebut berinisiatif memalsukan tanda tangan pemberi hibah agar proses penghibahan tetap berlanjut agar objek hibah segera beralih. Permasalahan dalam tesis ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library