Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Nadya Noorfairuza
"
Peer-to-peer lending (P2P lending) memanfaatkan sistem online untuk menjembatani pemberi pinjaman dan peminjam, sehingga memungkinkan adanya pemberian kredit tanpa harus melalui bank. P2P lending populer dalam beberapa tahun terakhir karena kemudahannya, namun P2P lending tetap memiliki satu kelemahan besar—yaitu risiko gagal bayar yang tinggi. Untuk memenuhi kewajiban peraturan dan tuntutan konsumen untuk melindungi pemberi pinjaman, berbagai penyelenggara P2P lending, termasuk Modal Rakyat dan Akseleran telah bekerjasama dengan perusahan asuransi untuk menawarkan asuransi kredit kepada pemberi ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library