Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhtatihat
"
Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Di Indonesia perceraian merupakan hal yang umum, undang-undang tidak mengenal bentuk lain sebagaimana dalam hukum Islam. Salah satu bentuk pemutusan perkawinan dalam hukum Islam adalah fasakh, yaitu pemutusan perkawinan yang disebabkan tidak terpenuhinya syarat akad (mengenai sah tidaknya) seperti antara suami istri ada hubungan sesusuan, atau sebab yang terjadi kemudian setelah akad seperti salah satu dari suami istri murtad. Karena tidak adanya aturan yang jelas ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library