ABSTRAK
Pembayaran royalti hak cipta musik dan lagu sangat kompleks karena terdiri dari berbagai mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, terdapat permasalahan baru dengan adanya pengaturan LMKN di Undang-undang tersebut. Fokus penelitian adalah perkembangan tentang Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia dan perbandingannya dengan Negara Singapura, rumusan Royalti antara Lembaga Manajemen Kolektif dengan Pengelola Usaha Karaoke, dan Penyelesaian Sengketa Royalti Antara Lembaga Manajemen Kolektif Dengan Pengelola Usaha Karaoke ... "