Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhamad Sadam
"
Advance Pricing Agreement yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau dan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar atau laba wajar diawal dan menyepakati kriteria dalam menentukan harga wajar atau laba wajar terkait transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Potensi sengketa transfer pricing di masa yang akan datang sangat mungkin dihindari dengan APA. Dalam ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library