Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Muhamad Adi Prianto
"
Jasa asuransi merupakan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai, pemegang polis dibebaskan dari penarikan PPN oleh perusahaan asuransi baik yang merupakan beban ataupun biaya yang dikenakan kepada pemegang polis. Dinyatakan dalam pasal 4A ayat (3) huruf e UU No. 42 Tahun 2009 jasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam perkembangannya perusahaan asuransi tidak hanya menyediakan jasa asuransi akan tetapi juga jasa investasi yang dinamakan asuransi unit-link, dalam asuransi unit-link pemegang polis dapat ...
"
2016
S64349
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library