Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut perihal penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. X. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Dari penelitian ini ditemukan bahwa asas kebebasan berkontrak sudah tidak berlaku secara mutlak lagi dalam perjanjian kerja. Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak terhadap perjanjian kerja dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi dampak negatif apa bila asas ... "